Mataram NTB - Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram menerima Piagam Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Senin (06/11).
Kegiatan yang dipusatkan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM, United Nations Development Program (UNDP), dan Uni Eropa dan diikuti secara virtual oleh Kantor Wilayah seluruh Indonesia.
Baca juga:
Jadikan Pegawai Toladan Sebagai Inspirasi
|
Kegiatan penyerahan piagam penghargaan bagi unit kerja berpredikat pelayanan publik berbasis hak asasi manusia dirangkaikan dengan peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.
Piagam penghargan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Parlindungan di Aula Kanwil Kemenkumham NTB kepada Kepala Satuan Kerja yang memperoleh predikat pelayanan publik berbasis hak asasi manusia.
Di wilayah Nusa Tenggara Barat, unit kerja yang mendapatkan predikat pelayanan publik berbasis hak asasi manusia diantaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Mataram.(Adb)