Mataram NTB - Polda NTB melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menggelar Konferensi pers atas penggungkapan kasus tindak pidana narkotika, yang dilaksanakan di ruang konferensi pers Ditresnarkoba Polda NTB, Senin (11/04).
Atas nama Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf SIK di dampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Ivan Nurmansyah SIK dan Kasubdit II Kompol Harjanto Saksono Ssos, menyampaikan hasil pengungkapan yang telah dilaksanakan Ditresnarkoba Polda NTB pada awal april 2022.
Helmi menyampaikan, ada dua kasus pengungkapan yang berhasil diselesaikan dengan mengamankan 8 tersangka dengan barang bukti total 257, 92 gram brutto narkotika jenis sabu.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Ke 8 tersangka terdiri dari 4 tersangka serta 200 gram barang bukti sabu dari kasus pertama yang berhasil di ungkap Tim opsnal yang dipimpin Kasubdit I. Sedangkan pada kasus kedua berhasil mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 57, 92 gram oleh tim opsnal di bawah pimpinan Kasubdit II.
Adapun lokasi penangkapan dan penggeledahan pada pengungkapan kasus pertama di lakukan pada Rabu (06/04) di 3 lokasi yang masih berada wilayah kota Mataram. Sedangkan penangkapan dan penggeledahan dari pengungkapan kasus kedua pada Sabtu(09/04) dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Lombok timur dan satu lokasi di kota Mataram.
Empat tersangka hasil pengungkapan kasus pertama terdiri dari A/C, H, Y dan F yang kesemuanya pria dewasa, tinggal di Pulau Lombok . Sementara empat tersangka pada kasus kedua berinisial FK, MK, T dan AA/AZ yang keempatnya berjenis kelamin laki-laki dan usia dewasa dan beralamat tinggal di Pulau Lombok.
"Kesemua tersangka saat di tangkap tidak melakukan perlawanan dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mereka ini adalah sindikat dengan peran mading-masing, "jelas Helmi.
Untuk sementara asal barang diketahui dari wilayah Batam. Dan saat ini, kata Helmi, terhadap para tersangka sedang dilakukan penyidikan dan pengembangan, untuk dapat mengetahui siapa saja orang yang terlibat didalan sindikat tersebut.
Direktur Resnarkoba ini, membeberkan bahwa mereka (para tersangka) diancam melanggar pasal 114, 112, 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling rendah 7 tahun Penjara.
Pada kesempatan itu pula Direktur berpangkat Kombes Pol ini juga menyampaikan ucapan terimah kadih atas nama Kapolda NTB kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung serta turut membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba melalui info-info yang telah diberikan.
"Semoga upaya kita dalam menekan serta memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB berhasil kita laksanakan, "pungkas Kombes Pol Helmi.(Adbravo)