Konsultasi Bahas Notaris, Kanwil Kemenkumham NTB Sambangi Ditjen AHU

    Konsultasi Bahas Notaris, Kanwil Kemenkumham NTB Sambangi Ditjen AHU

    Mataram NTB - Kanwil Kemenkumham NTB Melalui Subbidang Administrasi Hukum Umum melakukan koordinasi dan konsultasi terkait notaris dengan mengunjungi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Jakarta, Jumat (27/10).

    Adapun hal yang menjadi topik pembahasan koordinasi kali ini adalah terkait notaris dan diterima langsung oleh Sub Koordinator Pemberhentian dan Perpanjangan Notaris dari Direktorat Perdata.

    Dijelaskan bahwa proses pemberhentian notaris seluruhnya dilakukan melalui AHU online mulai dari pengusulan hingga surat pemberhentian yang dapat langsung diakses. 

    Selain itu, tata cara pemeriksaan terhadap laporan atau aduan masyarakat, prosesnya mulai dari pemeriksaan hingga putusan harus dilakukan maksimal 30 hari kerja terhitung sejak laporan tersebut dicatat dalam buku register kenotariatan.

    Nantinya akan dibuatkan surat edaran untuk Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) dari Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) untuk keseragaman penafsiran terhadap proses penyelidikan dan penyidikan. 

    Kemudian dalam hal surat permohonan yang dimintakan oleh APH terkait jabatan sebagai Notaris dan PPAT, dapat diinformasikan apabila pokok perkara terkait jabatan sebagai PPAT maka akan diarahkan ke dewan kehormatan yang ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena hal tersebut tidak menjadi kewenangan dari MKN. 

    Aplikasi SIPARIS pun tidak luput dari konsultasi yang disampaikan. Perkembangan kelanjutan dari pemeriksaan kelayakan aplikasi ini masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan.

    Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, berharap melalui koordinasi dan konsultasi yang dilakukan ini seluruh permasalahan khususnya terkait notaris mendapatkan solusi dan dapat diterapkan di Kantor Wilayah. Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan juga menekankan perlu dilakukan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan terhadap notaris, serta memastikan bahwa notaris taat dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Adb)



    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Kenotariatan, Kumham NTB Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Si Rambo Jawara Nekat, Layanan Informasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Respon Cepat Polisi Lakukan Upaya Penangkapan ODGJ Yang Resahkan Warga Di Pelat
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Mendait Epe Pada: Program Inovatif Bag SDM Guna Tingkatkan  Kinerja Personil

    Ikuti Kami