Mataram NTB - Tim Opsenal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap 2 (dua) Laporan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukum Polda NTB.
Kedua Laporan Curas tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah yaitu TKP pertama di Kecamatan Pringgarata yang terjadi pada 12 November 2022, dan TKP kedua di Kecamatan Jonggat yang terjadi pada 1 Desember 2022..
Keterangan ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, (16/12/2022).
Didampingi Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK dan WaDirreskrimum AKBP Ferry Jaya Satrianayah, Kabid Humas menyampaikan dari dua perkara Curas yang diungkap berhasil mendapat informasi identitas tersangka pelaku sebanyak 2 Orang yakni M (35), Pria, alamat Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, kemudian N pria 38 tahun, Alamat Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah serta A.
Baca juga:
Arisan Online Berkedok Investasi
|
"M dan N telah berhasil diamankan pada 3 Desember 2022, sementara A masih dalam proses pencarian alias DPO. Kami telah mengantongi identitas semoga dalam waktu dekat bisa kami amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, "ungkap Artanto saat memimpin konferensi pers tersebut.
Kedua tersangka M dan N di tangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan di TKP ke 2, atas hasil pengembangan ternyata para tersangka pelaku yang diamankan tersebut dan yang masih DPO adalah juga pelaku yang melakukan pencurian pada TKP pertama di 12 November 2022 .
Modus para tersangka yang dilakukan pada dua TKP tersebut sama yaitu merusak dan mencongkel pintu rumah serta menggunakan senjata tajam berupa parang untuk mengancam korban-korban nya.
Lanjut Artanto baik Korban TKP 1 (Ali) maupun Koban TKP 2 (Izhar) sama-sama di todong dengan parang oleh ketiga tersangka, sehingga dengan demikian para pelaku berhasil memnggeladah isi rumah korban dan berhasil membawa barang-barang berharga milik korban seperti Sepeda Motor, HP, Perhiasan Emas serta sejumlah uang tunai yang jika di total seluruhnya mencapai Ratusan Juta rupiah.
"Atas Peristiwa tersebut kedua korban melaporkan di Polsek Masing-masing seperti disebutkan diatas, "ucap Artanto.
Sementara itu Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan SIK pada kesempatan itu menjelaskan bahwa tidak terlalu butuh waktu lama Tim opsenalnya berhasil menangkap Dua diatara Tiga Tersangka Pelaku berdasarkan kemampuan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsenal.
"Ini merupakan salah satu bentuk keberadaan Pemerintah di tengah Masyarakat, kami ini perpanjangan Pemerintah untuk menciptakan ketentraman hidup masyarakat, "ucap Teddy.
Menurut Teddy ini merupakan usaha maksimal yang dilakukan bersama anggotanya. Namun demikian Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terutama Korban karena semua kerugian atau barang yang diambil oleh pelaku belum dapat ditemukan semuanya.
"Kami minta maaf karena barang-barang korban baru sebagian besar yang mampu kami amankan, namun kami terus berusaha untuk mendapatkan kembali barang-barang yang belum bisa ditemukan. Semoga DPO cepat bisa kami tangkap sehingga melacak barang-barang korban lebih mudah, "bebernya.
Atas peristiwa tersebut terhadap tersangka diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara itu Kedua Korban Curas baik Ali maupun Izhar sangat berterima kasih kepada Polda NTB dan jajarannya atas keberhasilan mengungkap dan mengamankan tersangka dalam kasus ini.
"Meski belum semua barang kami bisa ditemukan serta Salah satu Pelaku yang melarikan diri belum tertangkap, namun kami merasa sangat terbantu dan terlindungi, "ucap mereka.
"Semoga DPO tersebut dapat segera ditemukan dan barang-barang kami dapat kembali lagi. Terimakasih kepada Bapak Kapolda NTB, "kata Kedua Korbanengakhiri pembicaraan.(Adb)